Polisi : Penerapan Ganjil – Genap Sepeda Motor Belum Diterapkan

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta (H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D) menerbitkan Peraturan Gubernur 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Peraturan Gubernur tersebut ditanda tangani oleh Anies Baswedan pada, Rabu  (19/08/2020).

Bacaan Lainnya

Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai tahapan masa transisi, mengatur tentang penerapan ganjil – genap di sejumlan kawasan untuk sepeda motor dan tidak hanya untuk kendaraan roda empat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P) memastikan penerapan ganjil – genap saat ini di 25 ruas jalan di Jakarta hanya diberlakukan pada mobil, dan belum diberlakukan untuk sepeda motor.

“Untuk ganjil – genap sepeda motor belum diterapkan.” ujarnya.

“Acuan kita tetap pada Pergub 88 Tahun 2019,” sambungnya.

Pada Pergub 88/2019, penerapan ganjil genap hanya diberlakukan kepada mobil pribadi.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *