Pencopotan Tiga Jenderal Dinilai Bentuk Ketegasan Kapolri

Mediaonline.co.id,JAKARTA– Pengamat politik Emrus Sihombing mengapresiasi korps Bhayangkara yang cepat dalam menangani kasus surat jalan bagi buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Bacaan Lainnya

Langkah Kapolri Jenderal Idham Aziz yang langsung mencopot tiga orang Perwira Tinggi (Pati) karena diduga terlibat dinilai tegas.

Diiringi keterbukaan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, dalam mengungkap kasus yang melibatkan jajarannya tersebut.

“Ini menunjukkan bahwa kepolisian kita terus berbenah dalam upaya menciptakan penegakan hukum yang promoter (profesional, modern, dan terpercaya),” kata Emrus, kepada awak media, Senin (20/7).

Di sisi lain, lanjut Emrus, sikap Kapolri dan Kabareskrim terhadap kasus Djoko Tjandra ini menunjukan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Kepolisian tidak hanya tajam ke bawah, melainkan juga tajam ke semua.

“Bukankah yang dicopot itu Jenderal, Perwira Tinggi Polri. Jadi tajam juga ke atas, artinya Kepolisian tidak pandang bulu. Jadi polisi menunjukan Polisi itu tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri dan kanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komjen Listyo mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun yang terlibat kasus surat jalan dan dugaan penghapusan red notice bagi buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. “Siapapun yang terlibat akan kami proses, itu juga merupakan komitmen kami untuk menindak dan usut tuntas masalah ini,” ujar Listyo.

Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.

Brigjen Nugroho Slamet Wibowo ternyata juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan pada Jumat (17/7). (mg7/jpnn)

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *