Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu seseorang berinisial A sebagai penjual narkoba jenis sabu – sabu kepada CW.
“Masih ada satu yang kita kejar inisialnya adalah A,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia menjelaskan CW tidak berhubungan langsung dengan A saat membeli narkoba, namun menyuruh satpamnya yang berinisial J.
“Karena memang J ini suruhan CW untuk membeli kepada A. Mudah – mudahan kita kejar bisa dapat pelakunya,” tambahnya.
CW dan J telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu – sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu.
Petugas kemudian menetapkan CW dan J dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
“Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 – 20 ancaman hukum pada yang bersangkutan,” pungkas Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
(PoldaMetroJaya)


