Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mensosialisasikan tertib lalu lintas di jalan raya menjelang penerapan kembali penindakan tilang, terhadap para pelanggar aturan lalu lintas. Penindakan hukum atau razia lalu lintas di jalan raya akan segera kembali digelar minggu depan.
“Iya benar, tilang atau penindakan hukum lalu lintas akan dimulai minggu depan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P).
Selama diberlakukanya PSBB di tengah pandemi covid – 19, Polisi tidak melakukan penindakan berupa tilang kepada para pengendara kendaran. Menurutnya, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Adapun ke 15 pelanggaran lalu lintas tersebut akan menjadi prioritas penindakan antara lain, menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar.
Tak hanya itu, ia juga akan menindak bagi pengendara yang melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non – tol.
Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (AKBP. Fahri Siregar), menegaskan sosialisasi ini mulai digelar pekan ini.
“Minggu ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Sosialisasi ini, Menunjukkan Ditlantas Polda Metro Jaya bukan ingin mencari – cari kesalahan para pengendara.
“Kita ingin ketertiban di jalan raya untuk kenyamanan bersama, terlebih di masa pandemi covid – 19 begitu banyak pelanggaran terpantau melalui rekaman elektronik,” tambah AKBP. Fahri Siregar.
(PoldaMetroJaya)


