Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup
    • Gadget
  • Indeks
Contact
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup
    • Gadget
  • Indeks
No Result
View All Result
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah

5 Terdakwa Lain Kasus Petamburan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

by Mediaonline.co.id
18 Mei 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

JAKARTA – Lima terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan di Petamburan , Jakarta Pusat pada 14 November 2020 dituntut bersalah. Kelimanya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara atau satu setengah tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, kelima terdakwa ikut terlibat menghasut warga pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.

“Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Tak hanya tuntutan kurungan penjara, JPU pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana tambahan terhadap lima terdakwa berupa larangan aktif di Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Berupa pencabutan hak para terdakwa memegang jabatan pada umumnya, atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama dua tahun. Memohon kepada Majelis Hakim supaya dalam putusan melarang melakukan kegiatan penggunaan simbol dan atribut terkait Front Pembela Islam,” tutur JPU.

Dalam kasus Petamburan kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua dianggap melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga dianggap melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan keempat mereka dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima dianggap melanggar Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

(rls)

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnlinePolda Metro Jaya


Previous Post

Dukung Kekebalan Komunitas, Sinar Mas Awali Vaksinasi Gotong Royong

Next Post

Tabrak 8 Orang, Polisi Tetapkan Pengemudi Sedan Jadi Tersangka

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri
Daerah

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

9 Mei 2025
Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang
Daerah

Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang

7 Mei 2025
Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur
Daerah

Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur

7 Mei 2025
Bersama Masyarakat, Wapres Saksikan Pertunjukan Seni Dan Budaya Di Halaman Kantor Gubernur NTT
Daerah

Bersama Masyarakat, Wapres Saksikan Pertunjukan Seni Dan Budaya Di Halaman Kantor Gubernur NTT

7 Mei 2025
Pesan Wapres Kepada Tokoh Adat Dan Lintas Agama Di Sikka, Jaga Terus Kerukunan Dan Toleransi Beragama
Daerah

Pesan Wapres Kepada Tokoh Adat Dan Lintas Agama Di Sikka, Jaga Terus Kerukunan Dan Toleransi Beragama

7 Mei 2025
Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di NTT, Wapres Kunjungi SMAS Bhaktyarsa Maumere
Daerah

Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di NTT, Wapres Kunjungi SMAS Bhaktyarsa Maumere

6 Mei 2025
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

9 Mei 2025
Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang

Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang

7 Mei 2025
Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur

Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur

7 Mei 2025
Bersama Masyarakat, Wapres Saksikan Pertunjukan Seni Dan Budaya Di Halaman Kantor Gubernur NTT

Bersama Masyarakat, Wapres Saksikan Pertunjukan Seni Dan Budaya Di Halaman Kantor Gubernur NTT

7 Mei 2025
Pesan Wapres Kepada Tokoh Adat Dan Lintas Agama Di Sikka, Jaga Terus Kerukunan Dan Toleransi Beragama

Pesan Wapres Kepada Tokoh Adat Dan Lintas Agama Di Sikka, Jaga Terus Kerukunan Dan Toleransi Beragama

7 Mei 2025
Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di NTT, Wapres Kunjungi SMAS Bhaktyarsa Maumere

Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di NTT, Wapres Kunjungi SMAS Bhaktyarsa Maumere

6 Mei 2025
Tinjau Kawasan Ekonomi Perikanan Bebeng, Wapres Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan Dan Fullbox Untuk Nelayan

Tinjau Kawasan Ekonomi Perikanan Bebeng, Wapres Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan Dan Fullbox Untuk Nelayan

6 Mei 2025
Kunjungi Petani Desa Kolisia Di Kabupaten Sikka, Wapres Serahkan Bantuan Traktor Tangan Dan Pompa Air

Percepat Realisasi Swasembada Pangan, Wapres Serap Aspirasi Petani Desa Kolisia, Kabupaten Sikka

6 Mei 2025
Kunjungi Petani Desa Kolisia Di Kabupaten Sikka, Wapres Serahkan Bantuan Traktor Tangan Dan Pompa Air

Kunjungi Petani Desa Kolisia Di Kabupaten Sikka, Wapres Serahkan Bantuan Traktor Tangan Dan Pompa Air

6 Mei 2025
Dorong Kesejahteraan Pesantren, Wapres Tekankan Pentingnya Sinergi HEBITREN-Pemerintah

Dorong Kesejahteraan Pesantren, Wapres Tekankan Pentingnya Sinergi HEBITREN-Pemerintah

29 April 2025
Wapres Gibran Hadiri Pemakaman Ibunda KSAD Di San Diego Hills Memorial Park

Wapres Gibran Hadiri Pemakaman Ibunda KSAD Di San Diego Hills Memorial Park

24 April 2025
Wapres Gibran Melayat Timbo C. Panjaitan Di RSPAD Gatot Soebroto

Wapres Gibran Melayat Timbo C. Panjaitan Di RSPAD Gatot Soebroto

24 April 2025
Wapres Gibran Rakabuming Minta LPAI Jaga Komitmen Perlindungan Anak

Wapres Gibran Rakabuming Minta LPAI Jaga Komitmen Perlindungan Anak

23 April 2025
Wapres Ajak Anak Yatim Saksikan Film Jumbo, Tanamkan Nilai Percaya Diri Dan Persahabatan

Wapres Ajak Anak Yatim Saksikan Film Jumbo, Tanamkan Nilai Percaya Diri Dan Persahabatan

12 April 2025
Sampaikan Belasungkawa, Wapres Gibran Melayat Dan Salat Jenazah Untuk Almarhumah Titiek Puspa

Sampaikan Belasungkawa, Wapres Gibran Melayat Dan Salat Jenazah Untuk Almarhumah Titiek Puspa

11 April 2025
Terima Audiensi National Paralympic Committee Indonesia, Wapres Bahas Kesiapan Penyelenggaraan World Abilitysports Games 2025

Terima Audiensi National Paralympic Committee Indonesia, Wapres Bahas Kesiapan Penyelenggaraan World Abilitysports Games 2025

10 April 2025
Halalbihalal Dengan Pegawai Sekretariat Wakil Presiden

Halalbihalal Dengan Pegawai Sekretariat Wakil Presiden

8 April 2025
Berbagi Kebahagiaan Di Suasana Lebaran, Wapres Ajak Anak Yatim Berbelanja Di Toko Buku Gramedia

Berbagi Kebahagiaan Di Suasana Lebaran, Wapres Ajak Anak Yatim Berbelanja Di Toko Buku Gramedia

8 April 2025
Momen Wapres Berbagi Kebahagiaan Di Tapos Dan Petojo Utara

Momen Wapres Berbagi Kebahagiaan Di Tapos Dan Petojo Utara

8 April 2025
Facebook Twitter Instagram Youtube
Mediaonline.co.id

  • Contact
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© 2019 - 2024 Mediaonline.co.id | Media Online Indonesia.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Dunia
  • Entertainment
  • Gadget
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup

© 2019 - 2024 Mediaonline.co.id | Media Online Indonesia.