Petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu, ASN, TNI dan Polisi, menjatuhkan sanksi kerja sosial dan denda administratif kepada 14 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di Jalan Ampera Raya, Jumat (16/10).
” 12 pelanggar dikenakan sanksi membersihkan sampah dan dua bayar denda administrasi ”
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, J Sihole mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar sebagai upaya menegakkan aturan protokol kesehatan guna menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
“12 pelanggar dikenakan sanksi membersihkan sampah dan dua bayar denda administrasi masing-masing Rp 100.000,”jelasnya.
Dia menambahkan, pada giat tertib m asker ini pihaknya juga memberikan teguran pada pengendara roda empat dan roda dua yang mengenakan masker tidak sesuai aturan.
“Pengendara motor dan mobil yang tidak memakai masker dengan benar kami beri teguran,” tandasnya.